Social Icons

Pages

Rabu, 26 Agustus 2015

Sepintas tentang Undang-undang Perkawinan (UU No.1 tahun 1974)



Ringkasan Materi Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Thn 74)
Oleh : Yosef Robert Ndun, SH. MH.
1.       Pasal 1 tentang pengertian perkawinan
2.       Pasal 2 tentang sahnya perkawinan, bila menurut hukum dan agama masing2.
3.       Pasal selanjutnya tentang akibat hukum dari perkawinan : hubungan antara suami-istri, ortu-anak, dan kekayaan dlm perkawinan yang sah.
4.       Sedangkan kaibnat dari perkawinan yang tidak sah : anak yang lahir hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, dan tidak ada harta bersama.
Perjanjian Perkawinan
1.       Ada perjanjian yg dibuat oleh kedua pihak di depan pegawai pencatat perkawinan.
2.       Selama perkawinan itu, surat perjanjian tersebut juga tdak dapat di rubah, sepanjang tidak ada persetujuan bersama kedua pihak.
Hak & Kewajiban suami-istri
1.       Suami-istri memikul kewajiban yang sama atas rumah tangganya.
2.       Sama2 berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3.       Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
4.       Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
5.       Jika sama2 lalai, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Harta Benda dalam Perkawinan
1.       Semua yg diperoleh dalam perkawinan jadi = harta bersama.
*. Bagaimana cara mengetahui itu semua, bila salah satu pihak menyangkal?
*. Apakah saksi (orang lain) bisa memiliki kekuatan yang kuat?
Akibat terjadinya PERCERAIAN
1.       Kejahatan/kenakalan yang sukar di sembuhkan.
2.       Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
3.       Karena kejahatan (pidana) yang dapat membahayakan pihak lain.
4.       Karena salah satu pihak cacat badan/penyakit yg tidak bs sembuh.
5.       Terjadinya perselisihan yang tidak bisa di harapkan dlm rumah tangga.
*. Perceraian, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, bila sudah tidak ada hasil damai oleh kedua pihak.

Kedudukan Anak dalam Perkawinan
1.       Anak yang lahir dalam perkawinan :
a.       ibu hamil setelah nikah/kawin
b.      ibu hamil sebelum nikah, baru melahirkan setelah perkawinan.
2.       Anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan : istri hamil, lalu suami meninggal. Setelah itu baru istri melahirkan.
*. Bagaimana dengan anak yang lahir diluar nikah?
Tanggapi dari putusan MK, yang menyatakan anak luar nikah juga mempunyai hak atas harta bersama…!!!!!!!!! – Hal ini bertolak belakang dengan Pasal 43 “Anak yg lahir diluar nikah, hnya punya hubungan perdata dgn ibu dan keluarga ibunya”.
Adapun hal ini tidak sejalan dengan Pasal2 lain dlm UU ini, halmana mengatakan bahwa :
1.       Pasal 45 “kedua ortu wajib memelihara dan mendidik anaknya”
2.       Berdasarkan pasal 48 ke-atas…. “meskipun ortu dicabut kekuasaanya (bila ada putusan pengadilan untuk mencabut kuasa ortu atas anak), namun mereka (ortu) tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut”.
*. Hal ini bagaimana?

Harapan saya, kiranya banyak masukan saran & kritik agar menjadi suatu tambahan ilmu bagi kita semua, manakala melihat banyak terjadi sengketa perdata "perceraian" belakangan ini dengan berbagai perdebatan publik baik dengan adanya banyak perbedaan putusan2 hakim..

Sekian dan terima kasih.....
                                                                              Salam Persahabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar