Ringkasan Materi Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Thn 74)
Oleh : Yosef Robert Ndun, SH. MH.
1. Pasal
1 tentang pengertian perkawinan
2. Pasal
2 tentang sahnya perkawinan, bila menurut hukum dan agama masing2.
3. Pasal
selanjutnya tentang akibat hukum dari perkawinan : hubungan antara suami-istri,
ortu-anak, dan kekayaan dlm perkawinan yang sah.
4. Sedangkan
kaibnat dari perkawinan yang tidak sah : anak yang lahir hanya punya hubungan
perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, dan tidak ada harta bersama.
Perjanjian Perkawinan
1. Ada
perjanjian yg dibuat oleh kedua pihak di depan pegawai pencatat perkawinan.
2. Selama
perkawinan itu, surat perjanjian tersebut juga tdak dapat di rubah, sepanjang
tidak ada persetujuan bersama kedua pihak.
Hak & Kewajiban
suami-istri
1. Suami-istri
memikul kewajiban yang sama atas rumah tangganya.
2. Sama2
berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
4. Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
5. Jika
sama2 lalai, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Harta Benda dalam Perkawinan
1. Semua
yg diperoleh dalam perkawinan jadi = harta bersama.
*. Bagaimana cara mengetahui itu semua,
bila salah satu pihak menyangkal?
*. Apakah saksi (orang lain) bisa memiliki
kekuatan yang kuat?
Akibat terjadinya PERCERAIAN
1. Kejahatan/kenakalan
yang sukar di sembuhkan.
2. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan
tanpa alasan yang sah.
3. Karena
kejahatan (pidana) yang dapat membahayakan pihak lain.
4. Karena
salah satu pihak cacat badan/penyakit yg tidak bs sembuh.
5. Terjadinya
perselisihan yang tidak bisa di harapkan dlm rumah tangga.
*. Perceraian, hanya dapat dilakukan di
depan sidang pengadilan, bila sudah tidak ada hasil damai oleh kedua pihak.
Kedudukan Anak dalam Perkawinan
1. Anak
yang lahir dalam perkawinan :
a.
ibu hamil setelah nikah/kawin
b.
ibu hamil sebelum nikah, baru melahirkan setelah
perkawinan.
2. Anak
yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan : istri hamil, lalu suami meninggal.
Setelah itu baru istri melahirkan.
*. Bagaimana dengan anak yang lahir diluar
nikah?
Tanggapi dari putusan MK, yang menyatakan
anak luar nikah juga mempunyai hak atas harta bersama…!!!!!!!!! – Hal ini
bertolak belakang dengan Pasal 43 “Anak yg lahir diluar nikah, hnya punya
hubungan perdata dgn ibu dan keluarga ibunya”.
Adapun hal ini tidak sejalan dengan Pasal2
lain dlm UU ini, halmana mengatakan bahwa :
1.
Pasal
45 “kedua ortu wajib memelihara dan mendidik anaknya”
2.
Berdasarkan
pasal 48 ke-atas…. “meskipun ortu dicabut kekuasaanya (bila ada putusan
pengadilan untuk mencabut kuasa ortu atas anak), namun mereka (ortu) tetap
berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut”.
*. Hal ini bagaimana?
Harapan saya, kiranya banyak masukan saran & kritik agar menjadi suatu tambahan ilmu bagi kita semua, manakala melihat banyak terjadi sengketa perdata "perceraian" belakangan ini dengan berbagai perdebatan publik baik dengan adanya banyak perbedaan putusan2 hakim..
Sekian dan terima kasih.....
Salam Persahabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar