BAB 1
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Berbicara mengenai perkembangan perekonomian
diIndonesia, maka pada saat sekarang ini dapat dikatakan telah mengalalmi
suatu perkembangan yang telah meningkat.
Hal ini dapat dilihat dengan adaanya begitu banyak pengembangan industri-industri
yang bergerak di berbagai sektor pembangunan. Dari perkembangan perindustrian
yang ada, dapat pula sebagai investor-investor terdapat pula yang berasal dari
luar negeri yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini dirasakan sangat membantu
lajunya perekonomian bagi bangsa Indonesia sendiri. Sektor pembangunan yang
dimaksudkan adalah[1]
BUMN/BUMND, swasta, maupun koperasi (dalam hal ini bisa dikatakan adalah UMKM).
Tentunya bahwa dapat diuraikan bahwa dengan seiringnya perkembangan perekonomian
dunia, maka perekonomian nasional Indonesia juga membutuhkan perkembangan dan
peningkatan dari tahun ke tahun dengan diberikannya fasilitas investasi
terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia baik yang
berskala nasional maupun internasional.
Hal ini
dapat ditegaskan bahwa menurut H. Salim dan Budi Sutrisno,[2]
dengan adanya perkembangan ekonomi
negara Indonesia, hal mana untuk membangun perekonomian negara kita ini, maka
diperlukan modal yang cukup besar dalam kegiatan berinvestasi tersebut. selanjutnya juga bahwa
perkembangan investasi di negara Indonesia sudah mengalami peningkatan yang
signifikan mulai dari masa Orde Baru. Hal mana dengan begitu banyaknya
investasi asing yang mulai berdatangan untuk berinvesatsi di negara Indonesia.
Investasi
atau yang sering dikenal juga dengan nama penanaman modal, dapat juga berupa
penanaman modal baik diluar maupun dalam negeri. Sering yang menjadi perhatian
pemerintah, dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya
tetap di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Indonesia pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada
pokoknya. Pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk
perseorangan maupun badan hukum.
Selanjutnya menurut I Nyoman Tjager, bahwa pasar
modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, juga merupakan wahana
investasi bagi masyarakat pemodal sehingga melalui pasar modal, potensi dan
kreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suautu kekuatan
yang nyata bagi peningkatan kemakmuran rakyat untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adli dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[3]
Begitu juga jika berbicara mengenai penanaman modal,
maka tentunya sudah dapat diketahui bahwa pasti akan berbicara mengenai
penanaman modal asing (PMA) dan juga penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dalam
penanaman modal baik PMA maupun PMDN, setiap investor diharapkan agar dalam
melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip yang sehat. Baik itu juga
dapat dilakukan kerjasama dengan Pemerintah maupun Perusahaan-perusahaan
negara.
Bukan hanya invetasi baik itu PMA maupun PMDN, akan tetapi usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) telah diakui sangat strategis dan penting tidak hanya
bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga untuk pembagian pendapatan yang merata.
Karena peranannya yang sangat strategis dan penting. Indonesia memberikan
perhatian khusus bagi perkembangan-perkembangan mereka, termasuk membina
lingkungan dengan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi dan memberikan akses
pada sumberdaya produktif dan memperkuat kewirausahaan serta daya saingnya.
Untuk memperkuat UMKM, salah satu strategi yang penting adalah kemitraan.
Untuk membentuk kemitraan-kemitraan ini, peranan pemerintah dan instansi-instansi
pendukung lainnya adalah strategis dan penting.
Dengan membangun mitra-mitra kerja tersebut, salah satu upaya yang
dilakukan juga oleh Pemerintah adalah dengan menarik investor-investor asing
untuk bredatangan melakukan investasi di Indonesia.[4]
Upaya untuk mengundang investasi asing maupun investasi dalam negeri itu dengan
mengeluarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, atau
yang selanjutnya UUPM.
Peranan pemerintah dapat dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang
kondusif untuk menciptakan kemitraan dan dapat pula memberikan fasilitas dan
dukungandukungan lain seperti misalnya fasilitas penciptaan keserasian (match making), menyediakan bantuan
keuangan dan keperluan-keperluan yang lainnya untuk menjembatani kemitraan
antara kedua pihak tersebut.[5]
Peranan Pemerintah itu perlukan karena salah satu kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah yakni dengan melakukan kebijakan mengenai joint ventura. Namun
selanjutnya menurut Erman Rajagukguk, sebagaimana dikutip oleh Marihot
Hutadjulu[6],
bahwa dalam prakteknya tidak berjalan sesuai dengan proses yang sebenarnya yang
dikehendaki dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga dengan joint ventura dengan investor-investor asing membawa dampak
yang besar bagi bangsa Indonesia maupun masyarakat Indonesia. Dampak yang
diderita yakni berupa :
a.
Bangkrutnya perusahaan kecil,
b.
Adanya perbedaan antara orang kaya dengan orang
miskin,
c.
Adanya korupsi yang merajalela.
2.
RUMUSAN
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok penulisan atau rumusan
masalah yang akan di analisis adalah Bagaimana
Dampak Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap
Proses Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)?
3.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun
tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk
mengkaji dan menganalisis hal-hal yang saling berkaitan dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan UMKM.
b. Mengakaji
dan menganalisis dampak Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dari proses perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut
BAB II
KAJIAN
TEORI
A.
SEJARAH
DAN PENGERTIAN HUKUM INVESTASI
Meletusnya
revolusi industry di Inggris pada Tahun 1760, akhirnya menjalar ke Amerika pada
Tahun 1860. Hal inilah yang membawa keadaan masyarakat semakin memprihatinkan
terlebih para pekerja industry dikuasai oleh tuan-tuan tanah, apalagi struktur
kegiatan perekonomian diatur secara ketat oleh negara sehingga masyarakat apada
masa itu menginginkan adanya perubahan struktur yang baru.[7]
Selanjutnya hal itulah yang membawa pemberontakan oloeh para pekerja sehingga
melahirkan system baru dimana masyarakat diperkenankan serta dalam kegiatan
perekonomian negara.
Keikutsertaan
yang dimaksudkan bahwa pihak swasta dapat berinvesatsi dengan pihak swasta
lainnya maupun juga dengan negara. Selanjutnya menurut Aminuddin Ilmar[8],
bahwa dengan kehadiran investasi tersebut, memunculkan banyaknya industry
ternyata membawa akibat lain, yakni :
1. Nasib
buruh pada permulaan dipacu dengan pertumbuhan industri keadaannya sangat
menyedihkan,
2. Para
investor seenakny saja mendirikan pabrik baru tanpa memeperhatikan syarat-syarat
kesehatan para pekerja,
3. Anak-anak
dan wanita diikutsertakan juga dalam bekerja dengan waktu yang lama,
4. Difasilitasi
dengan tempat kediaman yang sangat buruk,
5. Pendidikan
dari para pekerja diabaikan, sehingga melahirkan pergerakan buruh untuk
menuntut adanya perbaikan social buruh.
Mencermati
peraturan perundang-undangan yang ada maka dapat diketahui bahwa tidak
diketemukan istilah pengertian tentang hukum investasi, atau yang dalam bahasa
Inggris dikenal dengan nama investment of
law.
Menurut
Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., sebagaimana yang dikutip oleh H. Salim dan Budi
Sutrisno [9],
bahwa hukum investasi adalah :
“Norma-norma hukum mengenai
kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi,
perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar dapt mewujudkan kesejateraan
rakyat”
Selanjutnya
bahwa menurut Organization European
Economic Co-operation (OEEC), sebagaimana yang dikutip oleh Aminuddin Ilmar[10],
bahwa pengertian penanaman modal yaitu “direct
investment, is mean acquisition of sufficient interest in an undertaking to
insure its controle by the investor”. Yang selanjutnya diberi kesimpulan
bahwa penanaman modal dibveri keleluasan penguasaan dan penyelenggaraan
pimpinana dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanaman
modal mempunyai penguasaan atas modal. Pengertian ini pula menitik-beratkan
pada penguasaan perusahaan dan tidak memperhitungkan adanya kemungkinan
penanaman modal itu dalam bentuk portofolio
investment.
B.
USAHA
MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas
lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan
stabilitas nasional.
Selain
itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi
nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada
kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan
Usaha Milik Negara.[11]
Dengan
mempertimbangkan hal-hal seperti tersebut di atas, maka untuk memberdayakan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mana dalam upaya meningkatkan
kemampuan dan kualitas usahanya, keberpihakan untuk lebih memberikan
perlindungan dan kepastian usaha serta untuk menjadi panduan bagi Pemerintah,
dunia usaha dan juga masyarakat.
Selanjutnya
dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah, bahwa pada dasarnya prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, yakni :
a.
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri;
b.
Perwujudan kebijakan publik yang
transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.
Pengembangan usaha berbasis potensi
daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
d.
Peningkatan daya saing Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; dan
e.
Penyelenggaraan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
C.
ASAS-ASAS
HUKUM INVESTASI
Mempelajari keberlakuan Undang-undang Penanaman
Modal maka dapat kemukakan beberapa asas penting yang terkandung dalam UUPM,
yakni sebagai berikut :[12]
1. Asas
kepastian hukum, artinya bahwa harus dicermati agar setiap pergantian pejabat
tidak membawa dampak pula dalam pembentukan suatu UU/peraturan dari paham-paham
sebelumnya.
2. Asas
keterbukaan, artinya bahwa dapat membawa keterbukaan bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi yang jujur dan tidak diskriminatif.
3. Asas
akuntabilitas, artinya bahwa setiap kegiatan atau hasil akhir dari suatu
penyelenggaraan investasi harus dipertanggungjawabkan pada pemodal atau
masyarakat sebagai pemegang kekuasaan (yang sudah diberikan oleh UU).
4. Asas
perlakuan yang sama, artinya bahwa tidak boleh ada diskriminasi antar investasi
dari setiap negara.
5. Asas
kebersamaan, artinya bahwa untuk mendorong peran dari investor untuk
bersama-sama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6. Asas
efisiensi berkeadilan, artinya bahwa dalam pelaksanaan penanaman modal itu
harus mengedepankan efisiensi yang berkeadilan yang mewujudkan iklim usaha yang
kondusif dan berdaya saing.
7. Asas
berkelanjutan, artinya bahwa terencana untuk mengupayakan proses pembangunan
melalui penanaman modal untuk menjamin lesejahteraan dan kemajuan dalam segala
aspek kehidupan baik masa kini maupun yang akan dating.
8. Asas
berwawasan lingkungan, artinya bahwa penanaman modal yang dilakukan itu harus
memperhatikan dan mengutamakan pemeliharaan lingkungan hidup (sama dengan CSR
yang biasa yang dilakukan oleh perusahaan).
9. Asas
kemandirian, artinya bahwa penanaman modal dilakukan dengan mengedepankan
potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri dengan masuknya modal asing
dmei terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
10. Asas
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan nasional, artinya bahwa ini bertujuan untuk
menajaga kesatuan okonomi bangsa.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
PERLINDUNGAN
HUKUM INVESTASI TERHADAP UMKM
Mencermati UUPM
yang baru disahkan ini mengatur azas dan tujuan penanaman modal, kebijakan
dasar penanaman modal bentuk badan usaha dan kedudukan, perlakuan terhadap
penanaman modal, ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal
bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan
tanggungjawab penanam modal, penyelenggaraan urusan penanaman modal, kawasan
ekonomi khusus, serta penyelesaian sengketa dan sanksi.[13]
Teori ekonomi persaingan secara umum bertolak dari perspektif
bahwa persaingan pasar merupakan instrumen utama pencapaian efisiensi usaha
baik dalam pengertian productive
efficiency ataupun dynamic efficiency.
Fakta bahwa akan terdapat pelaku usaha yang tidak efisien yang akan terlempar
dari pasar akibat persaingan merupakan keniscayaan mengingat hukum persaingan
dibentuk untuk menjaga persaingan dan bukan pesaing. Karenanya, dalam
perspektif ini, otoritas persaingan selalu bekerja menegakkan hukum untuk
menjaga agar dunia usaha selalu berada dalam kondisi persaingan ini. Dengan
perspektif teori ini pula yang menjadi alasan mengapa masalah perlindungan
akses usaha kecil tidak menjadi perhatian dari teori persaingan ini.[14]
Dapat pula diungkapkan terkait hal- hal yang utama
dari UUPM ini, yakni sebagai berikut.
1.
Kepastian hukum dengan dianutnya
beberapa azas penting seperti perlakuan sama antara penanam modal dalam dan
luar negeri, transparansi dan akuntabilitas serta juga bagi UMKM.
2.
Kejelasan mengenai pembagian wewenang
dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah untuk urusan penanaman modal yang
sesuai dengan otonomi daerah.
3.
Penyerdehanaan prosedur dan perizinan
penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan
dan keringanan yang diperlukan. Untuk itu Pemerintah ditingkat Pusat manupun
Daerah dituntut untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dengan berbagai langkah
debirokratisasi dan penyempurnaan layanan publik baik dari segi perizinan
maupun ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan usaha agar lebih efisien.
Selanjutnya juga bahwa berdasarkan asas penanaman
modal yang telah diuraikan diatas maka apabila mencermati kehadiran invesatasi
dalam keterkaitan dengan UMKM, maka tentunya Pemerintah harus mengawasi prospek
kerja dari setiap investasi asing maupun dalam negeri (investasi besar), agar
tidak membawa dampak yang terhadap kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yang ada. Karena pada dasarnya bahwa demi mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi
bangsa Indonesia, bukan saja meliputi perusahaan BUMN/BUMD (dalam hal ini
investor asing yang bekerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah), akan tetapi juga swasta dan koperasi.
Dalam pemahaman terkait dengan swasta dan koperasi,
dapat dikemukakan bahwa berbentuk badan usaha yang bersifat badan hukum maupun
yang bersifat perorangan. Lebih khusus menyangkut perorangan bahwa hal ini bisa
dikatakan bahwa dapat pula bersifat Usaha-usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
B.
DAMPAK
HUKUM INVESTASI BAGI UMKM.
Jika mencermati kehadiran UUPM yang mana
mendatangkan banyak investor asing dan yang besar, tidak lupa mengakibatkan
banyak resiko bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dampak negatif dari kehadiran investasi asing bagi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni sebagai berikut :
1. Perbedaan
modal yang amat kecil dari UMKM dapat kalah bersaing dengan investor asing.
2. UMKM
hanya bisa melakukan produksi pada produk-produk yang bermutu rendah.
3. Pemberhentian
tenaga kerja yang lebih memilih pindah kepada perusahaan invesatsi asing yang
dirasakan member upah yang cukup tinggi.
4. Kekalahan
modal dan juga SDM akan membuat kalah bersaing pula dalam bidang teknologi
perindustrian,
5. Kekalahan
yang terjadi membawa dampak yang tidak dapat dihindari yakni kebangkrutan.
6. Harga-harga
bahan produksi mulai meningkat harganya, sehingga UMKM yang tidak mampu menjangkau
harga tersebut dan membawa hutang bagi UMKM.
Namun selain
dampak negative tersebut diatas, terdapat pula dampak positif dari kehadiran
investasi asing di Indonesia. Selanjutnya pula bahwa hubungan hukum antara
penanaman modal dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dimaksudkan agar
pihak Penanaman Modal, baik itu PMA maupun PMDN dapat :
a. Membagi
peran dalam kegiatan usahanya dengan pengusaha kecil dan menengah,
b. Pengusaha
UKM memiliki kesempatan untuk membangun jaringan kemitraan dan belajar menjalankan
usaha secara mandiri dengan pihak asing, sehingga semangat kewirausahaan
pengusaha lokal dapat dibangun, dan
c. Pada
saat yang sama pula PMA dapat melakukan fungsi oursourcing atau pembagian tugas produksi tertentu dengan pengusaha
UKM.
d. Terciptanya
lapangan kerja bagi tenaga kerja local.
e. Terbangunnya
skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja local.
f. Terbangunnya
semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang
cukup dan layak.
g. Pengusaha
lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam
menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu.
Selanjtnya juga
bahwa selain dampak positif yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak
pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada
gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam
lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat.[15]
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
pembahasan diatas maka yang menjadi kesimpulan dari penulisan ini, yakni :
1. Pemerintah
Indonesia dalam mengupayakan terciptanya pertumbuhan ekonomi, maka selanjutnya
strategi Pemerintah yang dialkukan adalah dengan mengundang investasi asing
untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan pemberlakuan UUPM
yang membuka peluang bagi investor asing untuk berdatangan ke Indonesia.
2. Kehadiran
UUPM dalam mengatur azas dan tujuan penanaman modal, kebijakan dasar penanaman
modal bentuk badan usaha dan kedudukan sangat membawa perubahan baik dalam
perlindungan maupun dalam pengemabangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
3. Kepastian
hukum dengan dianutnya beberapa azas penting seperti perlakuan sama antara
penanam modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas serta juga
bagi UMKM.
4. Kehadiran
investasi asing yang ada membawa dampak bagi UMKM. Dampak-dampak itu ada yang
bersifat dampak negatif maupun dampak positif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiono.
Tri, dkk., Problematika Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fakultas
Hukum-UKSW, Salatiga, 2013.
Ilmar.
Aminuddin., Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Cetakan ke-2, Prenada Media,
Jakarta, 2005.
Rajagukguk,
Erman., Indonesianisasi Saham., Bina
Aksara, Anggota IKPAPI, Jakarta, 1985.
Sutedi.
Adrian., Segi-segi Hukum Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama,
2009.
Salim.
H, dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di
Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-3, 2012.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah.
[1]
Tri Budiono, dkk., Problematika Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Fakultas Hukum-UKSW, Salatiga, 2013, Hal:15-16, bahwa pada dasarnya sistem
perekonomian negara Indoesia, dipumpunkan kedalam tiga (3) pilar ekonomi, yaitu
negara (BUMN/BUMD sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam berkegiatan
ekonomi), swasta dan koperasi.
[2] H.
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, cetakan ke-3, 2012,
Hal; 1-2
[3]
Adrian Sutedi, Segi-segi Hukum Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama,
2009, Hal:5
[4]
Marihot. Hutadjulu, disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Hukum Investasi,
program studi Magister Ilmu Hukum, UKSW- Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 20
Maret 2014, bahwa tidak mungkin modal Pemerintah mampu untuk membangun
perekonomian produksi yang dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia,
sehingga Pemerintah mengundang investasi asing untuk berinvesatsi diIndonesia,
dan dapat menopang modal dari Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentan Penanaman Modal Asing
[6]
Pada perkuliahan hukum investasi, MIH-UKSW-Salatiga
[7]
Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Cetakan ke-2, Prenada
Media, Jakarta, 2005, Hal; 4
[8]
Ibid, Hal: 5
[9] H
Salim dan Budi Sutrisno, Ibid Hlm : 9
[10]
Aminuddin Ilmar, Ibid, Hal; 44
[12]
Marihot Hutadjulu, disampaikan pada perkuliahan Hukum Investasi,
MIH-UKSW-Salatiga, pada tanggal 27 Maret 2014.
[13] http://download.portalgaruda.orgarticle.phparticle=55102&val=4283.PDF
[14] http://www.kppu.go.id/id/2013/03/kppu-melindungi-akses-usaha-kecil
[15] http://download.portalgaruda.orgarticle.phparticle=55102&val=4283.PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar