Social Icons

Pages

Minggu, 13 April 2014

DAMPAK DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PROSES PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai perkembangan perekonomian diIndonesia, maka pada saat sekarang ini dapat dikatakan telah mengalalmi suatu  perkembangan yang telah meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan adaanya begitu banyak pengembangan industri-industri yang bergerak di berbagai sektor pembangunan. Dari perkembangan perindustrian yang ada, dapat pula sebagai investor-investor terdapat pula yang berasal dari luar negeri yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini dirasakan sangat membantu lajunya perekonomian bagi bangsa Indonesia sendiri. Sektor pembangunan yang dimaksudkan adalah[1] BUMN/BUMND, swasta, maupun koperasi (dalam hal ini bisa dikatakan adalah UMKM).
Tentunya bahwa dapat diuraikan bahwa dengan seiringnya perkembangan perekonomian dunia, maka perekonomian nasional Indonesia juga membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun dengan diberikannya fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia baik yang berskala nasional maupun internasional.
Hal ini dapat ditegaskan bahwa menurut H. Salim dan Budi Sutrisno,[2]  dengan adanya perkembangan ekonomi negara Indonesia, hal mana untuk membangun perekonomian negara kita ini, maka diperlukan modal yang cukup besar dalam kegiatan  berinvestasi tersebut. selanjutnya juga bahwa perkembangan investasi di negara Indonesia sudah mengalami peningkatan yang signifikan mulai dari masa Orde Baru. Hal mana dengan begitu banyaknya investasi asing yang mulai berdatangan untuk berinvesatsi di negara Indonesia.
Investasi atau yang sering dikenal juga dengan nama penanaman modal, dapat juga berupa penanaman modal baik diluar maupun dalam negeri. Sering yang menjadi perhatian pemerintah, dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya tetap di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya. Pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk perseorangan maupun badan hukum.
Selanjutnya menurut I Nyoman Tjager, bahwa pasar modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat pemodal sehingga melalui pasar modal, potensi dan kreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suautu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran rakyat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang  adli dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[3]
Begitu juga jika berbicara mengenai penanaman modal, maka tentunya sudah dapat diketahui bahwa pasti akan berbicara mengenai penanaman modal asing (PMA) dan juga penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dalam penanaman modal baik PMA maupun PMDN, setiap investor diharapkan agar dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip yang sehat. Baik itu juga dapat dilakukan kerjasama dengan Pemerintah maupun Perusahaan-perusahaan negara.
Bukan hanya invetasi baik itu PMA maupun PMDN, akan tetapi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah diakui sangat strategis dan penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga untuk pembagian pendapatan yang merata. Karena peranannya yang sangat strategis dan penting. Indonesia memberikan perhatian khusus bagi perkembangan-perkembangan mereka, termasuk membina lingkungan dengan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi dan memberikan akses pada sumberdaya produktif dan memperkuat kewirausahaan serta daya saingnya.
Untuk memperkuat UMKM, salah satu strategi yang penting adalah kemitraan. Untuk membentuk kemitraan-kemitraan ini, peranan pemerintah dan instansi-instansi pendukung lainnya adalah strategis dan penting.
Dengan membangun mitra-mitra kerja tersebut, salah satu upaya yang dilakukan juga oleh Pemerintah adalah dengan menarik investor-investor asing untuk bredatangan melakukan investasi di Indonesia.[4] Upaya untuk mengundang investasi asing maupun investasi dalam negeri itu dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, atau yang selanjutnya UUPM.
Peranan pemerintah dapat dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif untuk menciptakan kemitraan dan dapat pula memberikan fasilitas dan dukungandukungan lain seperti misalnya fasilitas penciptaan keserasian (match making), menyediakan bantuan keuangan dan keperluan-keperluan yang lainnya untuk menjembatani kemitraan antara kedua pihak tersebut.[5]
Peranan Pemerintah itu perlukan karena salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah yakni dengan melakukan kebijakan mengenai joint ventura. Namun selanjutnya menurut Erman Rajagukguk, sebagaimana dikutip oleh Marihot Hutadjulu[6], bahwa dalam prakteknya tidak berjalan sesuai dengan proses yang sebenarnya yang dikehendaki dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga dengan joint ventura dengan investor-investor asing membawa dampak yang besar bagi bangsa Indonesia maupun masyarakat Indonesia. Dampak yang diderita yakni berupa :
a.       Bangkrutnya perusahaan kecil,
b.      Adanya perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin,
c.       Adanya korupsi yang merajalela.


2.      RUMUSAN
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok penulisan atau rumusan masalah yang akan di analisis adalah Bagaimana Dampak Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Proses Perlindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)?
3.      TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a.       Untuk mengkaji dan menganalisis hal-hal yang saling berkaitan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan UMKM.
b.      Mengakaji dan menganalisis dampak Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dari proses perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut













BAB II
KAJIAN TEORI

A.       SEJARAH DAN PENGERTIAN HUKUM INVESTASI
Meletusnya revolusi industry di Inggris pada Tahun 1760, akhirnya menjalar ke Amerika pada Tahun 1860. Hal inilah yang membawa keadaan masyarakat semakin memprihatinkan terlebih para pekerja industry dikuasai oleh tuan-tuan tanah, apalagi struktur kegiatan perekonomian diatur secara ketat oleh negara sehingga masyarakat apada masa itu menginginkan adanya perubahan struktur yang baru.[7] Selanjutnya hal itulah yang membawa pemberontakan oloeh para pekerja sehingga melahirkan system baru dimana masyarakat diperkenankan serta dalam kegiatan perekonomian negara.
Keikutsertaan yang dimaksudkan bahwa pihak swasta dapat berinvesatsi dengan pihak swasta lainnya maupun juga dengan negara. Selanjutnya menurut Aminuddin Ilmar[8], bahwa dengan kehadiran investasi tersebut, memunculkan banyaknya industry ternyata membawa akibat lain, yakni :
1.      Nasib buruh pada permulaan dipacu dengan pertumbuhan industri keadaannya sangat menyedihkan,
2.      Para investor seenakny saja mendirikan pabrik baru tanpa memeperhatikan syarat-syarat kesehatan para pekerja,
3.      Anak-anak dan wanita diikutsertakan juga dalam bekerja dengan waktu yang lama,
4.      Difasilitasi dengan tempat kediaman yang sangat buruk,
5.      Pendidikan dari para pekerja diabaikan, sehingga melahirkan pergerakan buruh untuk menuntut adanya perbaikan social buruh.
Mencermati peraturan perundang-undangan yang ada maka dapat diketahui bahwa tidak diketemukan istilah pengertian tentang hukum investasi, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama investment of law.
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, dkk., sebagaimana yang dikutip oleh H. Salim dan Budi Sutrisno [9], bahwa hukum investasi adalah :
“Norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar dapt mewujudkan kesejateraan rakyat”

Selanjutnya bahwa menurut Organization European Economic Co-operation (OEEC), sebagaimana yang dikutip oleh Aminuddin Ilmar[10], bahwa pengertian penanaman modal yaitu “direct investment, is mean acquisition of sufficient interest in an undertaking to insure its controle by the investor”. Yang selanjutnya diberi kesimpulan bahwa penanaman modal dibveri keleluasan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinana dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanaman modal mempunyai penguasaan atas modal. Pengertian ini pula menitik-beratkan pada penguasaan perusahaan dan tidak memperhitungkan adanya kemungkinan penanaman modal itu dalam bentuk portofolio investment.

B.        USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.[11]

Dengan mempertimbangkan hal-hal seperti tersebut di atas, maka untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mana dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas usahanya, keberpihakan  untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian usaha serta untuk menjadi panduan bagi Pemerintah, dunia usaha dan juga masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, bahwa pada dasarnya prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yakni :
a.       Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b.      Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.       Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.      Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.       Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu

C.    ASAS-ASAS HUKUM INVESTASI
Mempelajari keberlakuan Undang-undang Penanaman Modal maka dapat kemukakan beberapa asas penting yang terkandung dalam UUPM, yakni sebagai berikut :[12]
1.      Asas kepastian hukum, artinya bahwa harus dicermati agar setiap pergantian pejabat tidak membawa dampak pula dalam pembentukan suatu UU/peraturan dari paham-paham sebelumnya.
2.      Asas keterbukaan, artinya bahwa dapat membawa keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan tidak diskriminatif.
3.      Asas akuntabilitas, artinya bahwa setiap kegiatan atau hasil akhir dari suatu penyelenggaraan investasi harus dipertanggungjawabkan pada pemodal atau masyarakat sebagai pemegang kekuasaan (yang sudah diberikan oleh UU).
4.      Asas perlakuan yang sama, artinya bahwa tidak boleh ada diskriminasi antar investasi dari setiap negara.
5.      Asas kebersamaan, artinya bahwa untuk mendorong peran dari investor untuk bersama-sama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
6.      Asas efisiensi berkeadilan, artinya bahwa dalam pelaksanaan penanaman modal itu harus mengedepankan efisiensi yang berkeadilan yang mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.
7.      Asas berkelanjutan, artinya bahwa terencana untuk mengupayakan proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin lesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan baik masa kini maupun yang akan dating.
8.      Asas berwawasan lingkungan, artinya bahwa penanaman modal yang dilakukan itu harus memperhatikan dan mengutamakan pemeliharaan lingkungan hidup (sama dengan CSR yang biasa yang dilakukan oleh perusahaan).
9.      Asas kemandirian, artinya bahwa penanaman modal dilakukan dengan mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri dengan masuknya modal asing dmei terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
10.  Asas keseimbangan, kemajuan dan kesatuan nasional, artinya bahwa ini bertujuan untuk menajaga kesatuan okonomi bangsa.














BAB III
PEMBAHASAN

A.    PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI TERHADAP UMKM
Mencermati UUPM yang baru disahkan ini mengatur azas dan tujuan penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal bentuk badan usaha dan kedudukan, perlakuan terhadap penanaman modal, ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggungjawab penanam modal, penyelenggaraan urusan penanaman modal, kawasan ekonomi khusus, serta penyelesaian sengketa dan sanksi.[13]
Teori ekonomi persaingan secara umum bertolak dari perspektif bahwa persaingan pasar merupakan instrumen utama pencapaian efisiensi usaha baik dalam pengertian productive efficiency ataupun dynamic efficiency. Fakta bahwa akan terdapat pelaku usaha yang tidak efisien yang akan terlempar dari pasar akibat persaingan merupakan keniscayaan mengingat hukum persaingan dibentuk untuk menjaga persaingan dan bukan pesaing. Karenanya, dalam perspektif ini, otoritas persaingan selalu bekerja menegakkan hukum untuk menjaga agar dunia usaha selalu berada dalam kondisi persaingan ini. Dengan perspektif teori ini pula yang menjadi alasan mengapa masalah perlindungan akses usaha kecil tidak menjadi perhatian dari teori persaingan ini.[14]
Dapat pula diungkapkan terkait hal- hal yang utama dari UUPM ini, yakni sebagai berikut.
1.         Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa azas penting seperti perlakuan sama antara penanam modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas serta juga bagi UMKM.
2.         Kejelasan mengenai pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah untuk urusan penanaman modal yang sesuai dengan otonomi daerah.
3.         Penyerdehanaan prosedur dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Untuk itu Pemerintah ditingkat Pusat manupun Daerah dituntut untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dengan berbagai langkah debirokratisasi dan penyempurnaan layanan publik baik dari segi perizinan maupun ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan usaha agar lebih efisien.
Selanjutnya juga bahwa berdasarkan asas penanaman modal yang telah diuraikan diatas maka apabila mencermati kehadiran invesatasi dalam keterkaitan dengan UMKM, maka tentunya Pemerintah harus mengawasi prospek kerja dari setiap investasi asing maupun dalam negeri (investasi besar), agar tidak membawa dampak yang terhadap kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada. Karena pada dasarnya bahwa demi mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia, bukan saja meliputi perusahaan BUMN/BUMD (dalam hal ini investor asing yang bekerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah), akan tetapi juga swasta dan koperasi.
Dalam pemahaman terkait dengan swasta dan koperasi, dapat dikemukakan bahwa berbentuk badan usaha yang bersifat badan hukum maupun yang bersifat perorangan. Lebih khusus menyangkut perorangan bahwa hal ini bisa dikatakan bahwa dapat pula bersifat Usaha-usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

B.     DAMPAK HUKUM INVESTASI BAGI UMKM.
Jika mencermati kehadiran UUPM yang mana mendatangkan banyak investor asing dan yang besar, tidak lupa mengakibatkan banyak resiko bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dampak negatif dari kehadiran investasi asing bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni sebagai berikut :
1.      Perbedaan modal yang amat kecil dari UMKM dapat kalah bersaing dengan investor asing.
2.      UMKM hanya bisa melakukan produksi pada produk-produk yang bermutu rendah.
3.      Pemberhentian tenaga kerja yang lebih memilih pindah kepada perusahaan invesatsi asing yang dirasakan member upah yang cukup tinggi.
4.      Kekalahan modal dan juga SDM akan membuat kalah bersaing pula dalam bidang teknologi perindustrian,
5.      Kekalahan yang terjadi membawa dampak yang tidak dapat dihindari yakni kebangkrutan.
6.      Harga-harga bahan produksi mulai meningkat harganya, sehingga UMKM yang tidak mampu menjangkau harga tersebut dan membawa hutang bagi UMKM.

Namun selain dampak negative tersebut diatas, terdapat pula dampak positif dari kehadiran investasi asing di Indonesia. Selanjutnya pula bahwa hubungan hukum antara penanaman modal dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dimaksudkan agar pihak Penanaman Modal, baik itu PMA maupun PMDN dapat :
a.       Membagi peran dalam kegiatan usahanya dengan pengusaha kecil dan menengah,
b.      Pengusaha UKM memiliki kesempatan untuk membangun jaringan kemitraan dan belajar menjalankan usaha secara mandiri dengan pihak asing, sehingga semangat kewirausahaan pengusaha lokal dapat dibangun, dan
c.       Pada saat yang sama pula PMA dapat melakukan fungsi oursourcing atau pembagian tugas produksi tertentu dengan pengusaha UKM.
d.      Terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja local.
e.       Terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja local.
f.       Terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak.
g.      Pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu.
Selanjtnya juga bahwa selain dampak positif yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat.[15]

BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka yang menjadi kesimpulan dari penulisan ini, yakni :
1.      Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terciptanya pertumbuhan ekonomi, maka selanjutnya strategi Pemerintah yang dialkukan adalah dengan mengundang investasi asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan pemberlakuan UUPM yang membuka peluang bagi investor asing untuk berdatangan ke Indonesia.
2.      Kehadiran UUPM dalam mengatur azas dan tujuan penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal bentuk badan usaha dan kedudukan sangat membawa perubahan baik dalam perlindungan maupun dalam pengemabangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
3.      Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa azas penting seperti perlakuan sama antara penanam modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas serta juga bagi UMKM.
4.      Kehadiran investasi asing yang ada membawa dampak bagi UMKM. Dampak-dampak itu ada yang bersifat dampak negatif maupun dampak positif.








DAFTAR PUSTAKA
Budiono. Tri, dkk., Problematika Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fakultas Hukum-UKSW, Salatiga, 2013.
Ilmar. Aminuddin.,  Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Cetakan ke-2, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Rajagukguk, Erman., Indonesianisasi Saham., Bina Aksara, Anggota IKPAPI, Jakarta, 1985.
Sutedi. Adrian.,  Segi-segi Hukum Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, 2009.
Salim. H, dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-3, 2012.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.





[1] Tri Budiono, dkk., Problematika Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fakultas Hukum-UKSW, Salatiga, 2013, Hal:15-16, bahwa pada dasarnya sistem perekonomian negara Indoesia, dipumpunkan kedalam tiga (3) pilar ekonomi, yaitu negara (BUMN/BUMD sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam berkegiatan ekonomi), swasta dan koperasi.
[2] H. Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan ke-3, 2012,
Hal; 1-2
[3] Adrian Sutedi, Segi-segi Hukum Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, 2009, Hal:5
[4] Marihot. Hutadjulu, disampaikan dalam perkuliahan mata kuliah Hukum Investasi, program studi Magister Ilmu Hukum, UKSW- Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2014, bahwa tidak mungkin modal Pemerintah mampu untuk membangun perekonomian produksi yang dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga Pemerintah mengundang investasi asing untuk berinvesatsi diIndonesia, dan dapat menopang modal dari Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentan Penanaman Modal Asing
[6] Pada perkuliahan hukum investasi, MIH-UKSW-Salatiga
[7] Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Cetakan ke-2, Prenada Media, Jakarta, 2005, Hal; 4
[8] Ibid, Hal: 5
[9] H Salim dan Budi Sutrisno, Ibid Hlm : 9
[10] Aminuddin Ilmar, Ibid, Hal; 44
[12] Marihot Hutadjulu, disampaikan pada perkuliahan Hukum Investasi, MIH-UKSW-Salatiga, pada tanggal 27 Maret 2014.
[13]  http://download.portalgaruda.orgarticle.phparticle=55102&val=4283.PDF
[14] http://www.kppu.go.id/id/2013/03/kppu-melindungi-akses-usaha-kecil
[15] http://download.portalgaruda.orgarticle.phparticle=55102&val=4283.PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar