Social Icons

Pages

Senin, 25 November 2013

Konsep Hukum dan Keadilan menurut para Ahli Hukum

Berbicara mengenai hukum, maka pada hakekatnya bahwa hukum itu lahir dari suatu konflik dalam suatu kepentingan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan ada satu kekuasaan yaitu negara yang dapat mengendalikan semua ini.

Nah akan tetapi jika kita melihat pada kenyataan yang sering terjadi di negara kita ini maka sangat memprihatinkan dengan proses penegakannya..

Disini saya berbagi beberapa literatur yang mana bisa membantu kita semua tentang konsep dari Hukum dan Keadilan itu menurut beberapa Ahli Hukum yang sangat terkenal juga dalam Ilmu Hukum di Dunia ini...


silakan mendownload di .........


ini file tugas kuliah saya, di program pasca sarjana di UKSW Salatiga........
semoga bermanfaat.........

Tuhan Yesusku Memberkati kamu....!!!!!!!!!!!!!!!!
salam dari saya dan keluargaku semua.....

Sabtu, 16 November 2013

Mazhab Legal Realism

Belajar tentang Hukum,,, maka kita juga mestinya mengetahui tentang teori-teori hukum yang pada umumnya sangat berkembang dan berpengaruh dalam studi ilmu hukum itu sendiri...!!!

di Indonesia,, kita mengenal banyak aliran hukum yang berkembang pesat,, mulai dari aliran hukum Alam (natural law), positivisme hukum, critical legal stusies, realisme hukum, hukum responsif, hukum progresif, postpositivisme,, dll........................

disini saya menulis tentang Realisme Hukum,,,

semoga dapat bermanfaat bagi anda.......!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

jika ingin mendownload file yang lengkap,, silakan mengklik di....
http://www.4shared.com/account/home.jsp#dir=s-c5c_9I

semoga Tuhan memberkati kita semua....................amieeeeennnnnnnnnn.....
salam dari saya dan keluarga...............

Sabtu, 09 November 2013

Dissenting Opinion Hakim KPK terhadap putusan Ahmad Fathanah

Masalah putusan hakimk atas kasus Ahmad Fatahnah, menuai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari 2 orang Hakim, karena mereka menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan atuan hukum yang berlaku,,,

mengapa???? karena menurut ke2 hakim bahwa JPU KPK tidak bisa menuntut perkara tesebut karena yg berhak menuntut Ahmad Fatahnah adalah JPU pengadilan tinggi atau pengadilan Agung bukan JPU KPK,, kaena Ahmad Fathanah di nilai tidak melakukan tindak pidana pasif dalam pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


kiranya dengan adanya hasil analisis ini bisa membantu sobat dalam memahami sedikit tentang apa itu Dessinting Opininon..
disini saya menganalisis menggunakan Teori Hart dan Dworkin....

disini saya membuat dalam bentuk POWER POINT......!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion -unduh di 4shared.com. 
Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion disimpan di layanan berbagi-pakai file gratis 4shared.com

uNTUK MENDOWNLOAD FILE INI,,,, silakan KLIK di.........
semoga dapat bermanfaat.............................

GBU...........................................!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!