Social Icons

Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

JANGAN MENIKAH SECARA ADAT KALAU TIDAK INGIN HIDUP SUSAH


( FENOMENA BELIS MAHAL PADA MASYARAKAT ROTE NDAO )
A.    Pendahuluan
Dalam kehidupan setiap manusia pasti ada saling membutuhkan antar sesama manusia karena mansia sebagai makluk sosial. Nah begitupun juga dalam membina hubungan yang baik antar sesama manusia tidak lepas dari pada setiap aturan di dalam masyarakat itu sendiri. Semua orang pasti mengetahui bahwa Indonesia memiliki berbagai macam suku dan adat istiadat. Dari mulai Sabang sampai Merauke mempunyai adat dan keunikan masing-masing yang memperkaya ragam budaya Indonesia. Namun apakah semua adat itu perlu tetap dilestarikan kemurniannya tanpa ada perlu penyesuaian dengan perkembangan jaman ? Mari kita sama-sama melihat dan memikirkan bagaimana seharusnya mengenai hal itu.
Aturan-aturan itu akhirnya dinamakan norma adat istiadat atau etika. Didalam setiap kelompok masyarakat pastilah ada aturan adatnya tersendiri, aturan-aturan adat itu biasanya dibuat oleh kelompok masyarakat untuk mengatur setiap perilaku dan sikap dalam kelompok masyarakat itu sendiri, baik itu perilaku dalam bertutur kata sampai pada hal urusan perkawinan dalam kelompok masyarakat itu sendiri.

Sebenarnya berbicara mengenai perkawinan di Indonesia, kita sudah mengenal ada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi apa yang sebenarnya menyebabkan sehingga di Indonesia terjadi begitu banyak konflik-konflik dalam perkawinan itu sendiri sehingga menyebabkan masih sering terjadi proses pernikahan yang begitu sulit di selesaikan?.

nah apa yang mneyebabkan perkawinan di rote begitu sangat mahal??

apakah masyarakat rote belum mengerti & memahami tetntang nilai2 perubahan sosial yang perlu di kembangkan agar semua orang dapat memiliki persamaan derajat dalam budaya hukum Indonesia?

untuk mendownload file yang lebih jelas, silakan klik di..........

semoga bermanfaat bagi sobat,,,,,,,,!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Jumat, 18 Oktober 2013

KUMPULAN SKRIPSI HUKUM

Selama seorang kuliah,,,,,,,,,,,,,, pasti akan menemui suatu tugas akhir yang biasanya di sebut penulisan SKRIPSI.

Nah,,,,,,,,,,,,, disini saya menyiapkan beberapa skripsi utuh yang mungkin bisa sobat pakai sebagai referensi bantuan dalam penulisan skripsi sobat,,,,,,,,,,,,,

 Tapi ingat yah,,,,,,,,,,, jangan sobat menduplikat skripsi ini sebagai tulisan anda sendiri yeahhh,,,, !!!!! tidsak baik begitu, melanggar HAK Cipta orang lain,,, nanti bisa membawa anda ke masalah hukum lagi.........

saya ingin semua mahasiswa bisa membuka wawasan dalam berpikir,,,,,!!!!!!!!!!!!!

disini saya menyediakan beberapa Skripsi hukum,,,,,,,,,,ada skripsi hukum BISNIS, dan juga SKRIPSI hukum PIDANA........!!

jika Anda ingin melihat skripsi2  tersebut,, silakan klik di......




Semoga bermanfaat untuk anda,,,,,!!!!!!!!


PERHATIAN : DILARANG MENDUPLIKAT HASIL TULISAN ORANG LAIN,, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DI TINDAK LANJUTI SECARA HUKUM...

SEkian dan terimakasih..................... Tuhan YesusKu memberkati kamu,,, selamanya,,,,,,,,,,,

jangan lupa yeah,,, undang saya kalau sudah mendapat gelar sarjana................. heheheheeheheheheeh

atau @ saya di FB saya....

Tugas Sosiologi Hukum

haiii sobat-sobat mahasiswa/i hukum di manapun anda berada, ini adalah tugas2 kuliah magister saya.............
tugas sosiologi hukum yang mana di buat dalam bentuk power point.............!!!!!!!!!!!!!!!!!
kiranya tugas2 ini dapat bermanfaat bagi teman2 semua,..................,,,,,,,,,,,,,,!!!!!!

                                                   

                                                 TUGAS :    SOSIOLOGI HUKUM

    NAMA     : YOSEF ROBERT NDUN
    NIM         : 322013020

                                                    MAGISTER ILMU HUKUM
                                       UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
                                                               SALATIGA
                                                                    2013


1. KATA PENGANTAR
Pada hakekatnya, hukum dapat memberikan nilai-nilai sosial yang selalu berperan sebagai pedoman dan pendorong bagi manusia dalam berperikelakuan interaksi sosial, sehingga dapat berfungsi sebagai kaidah-kaidah atau sistem tata kelakuan.
¢ Fungsi hukum sebagai kontrol sosial artinya menerapkan mekanisme kontrol sosial yang mampu membersihkan perilaku-perilaku masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi  nilai-nilai interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. (Zainuddin Ali, 2005 : 23).
  ¢ Sebagai contoh konkrit pada kasus pertikaian antar mahasiswa di Kupang, yakni antara mahasiswa suku Sumba dengan mahasiswa suku Rote yang terjadi pada tahun 2009. Tetapi setelah ada penanganan dari pihak kepolisian serta pemerintah Daerah Kupang, kasus ini berakhir dengan perdamaian dan sekarang kedua pihak saling berinteraksi sosial.

sssssssssssssseeeeeeeeeeeeeeeellllaannnnjuuuuuttttnyaaaa !!!!!!!!!!!!
jika anda ingin file yang lengkap,, maka SILAKAN klik 


sesudah anda DOWNLOAD,,,,, extract file tersebut,,, karena dalam file tersebut ada banyak tugas2 mata kuliag sosiologi hukum dalam bentuk WORD dan POWER POINT...........

Sekian dan trimakasih,,,,, semoga bermanfaat dan GBU


Rabu, 16 Oktober 2013

skripsi hukum bisnis

Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Yang Digunakan Sebagai Nama Domain Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi tugas dan syarat dalam
memperoleh gelar sarjana Hukum

NAMA           : YOSEP ROBERT NDUN
NIM                : 08310093
DPA                : IBRAHIM Y. LAA, SH, M.H

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar  Belakang
Perkembangan teknologi semakin berkembang, menjadi bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan televisi, telepon, handphone, penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal yang biasa saja saat ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan permasalahan dalam penggunaannya.
Secara teknis, sistem pengamanan komunikasi elektronik dalam internet harus dapat mengakomodasi kebutuhan pengamanan yang berkaitan dengan aspek :
1.        Confidentiality
Confidentiality menyangkut kerahasiaan dari data atau informasi, dan perlindungan bagi informasi tersebut dari pihak yang tidak berwenang.
2.        Integrity
Integrity menyangkut perlindungan data terhadap upaya modifikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu di simpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain.
3.        Authorization
Authorization menyangkut pengawasan terhadap akses pada informasi tertentu. Yang dimaksudkan untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan sesuatu dalam lingkungan jaringan internet.
4.        Availability
Informasi yang disimpan atau ditransmisikan melalui jaringan internet harus dapat tersedia sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sistem perlindungan itu harus dapat mencegah timbulnya sebab-sebab yang dapat menghalanngi tersedianya informasi yang diperlukan.
5.        Authenticity
Authenticity atau authentication menyangkut kemampuan seseorang, organisasi, atau komputer untuuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi pada internet tersebut.
6.        Non- repudiability of Origin atau Non- Repudiation
Menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang belakangan hari pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut telah terjadi.
7.        auditability
Data harus dicatat sedemikian rupa, bahwa data tersebut telah memenuhi semua syarat Confidentiality dan Integrity yang diperlukan yaitu bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi (encrypted) oleh pengirimnya dan ditelah didekripsi (decrypted) oleh penerimanya.


Penyalahgunaan komputer terutama dalam ruang cyber tidak mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di ruang cyber. Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang ditujukan terhadap komputer atau sistem komputer, termasuk kejahatan dunia maya dapat berupa pengintaian sederhana pada sebuah sistem komputer dimana kita tidak mempunyai ijin, pencurian data, pencurian uang atau informasi sensitif menggunakan sistem komputer (internet). Internet dengan demikian memudahkan dalam mengakses data dan memperoleh informasi bagi siapapun.
Dibawah ini penulis dapat menguraikan beberapa definisi tentang internet dari beberapa pakar hukum.
Strauss, El-Ansary, Frost (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012  ) Internet adalah
“Seluruh jaringan yang saling terhubung satu sama lain. Beberapa komputer- komputer dalam jaringan ini menyimpan file, seperti halaman web, yang dapat diakses oleh seluruh jaringan komputer”.
Menurut O`Brien (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012) bahwa :
Internet merupakan jaringan komputer yang berkembang pesat dari jutaan bisnis, pendidikan, dan jaringan pemerintahan yang saling berhubungan dengan jumlah penggunanya lebih dari 200 negara.
Menurut Allan (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012) internet adalah
“Sekumpulan jaringan komputer yang saling terhubung secara fisik dan memiliki kemampuan untuk membaca dan menguraikan protokol komunikasi tertentu yang disebut Internet Protocol (IP) dan Transmission Control Protocol (TCP). Protokol adalah spesifikasi sederhana mengenai bagaimana komputer saling bertukar informasi”.

Internet sebagai media jaringan komputer, selain memberikan dampak yang negatif dalam penggunaan internet, akan tetapi keuntungan juga didapatkan bagi para pelaku dibidang ekonomi, pebisnis dalam mengembangkan perusahaannya. Perusahaan disini tentunya yang menciptakan dan menyediakan sekaligus sebagai pemilik informasi tersebut dan tentunya mereka berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan, tindakan atau kejahatan melalui teknologi internet tersebut.
Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan nama domain pada merek produk barang atau jasa yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain).
2        Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana ketentuan hukum dapat diterapkan penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai nama domain sebelum dan sesudah berlakunya Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
3        Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1)       Tujuan Penelitian
Mengacu pada pokok permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yakni: Untuk memahami dan mengerti tentang ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai domain name sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2008.
2)      Kegunaan penelitian
a)  Kegunaan teoritis
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritik yang  berkaitan dengan penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai domain name sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No. 11 tahun 2008.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif bagi pangembangan penelitian hukum di NTT secara khusus di Fakultas Hukum UKAW.
b)        Kegunaan praktis
1.    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum tentang masalah merek dagang yang digunakan sebagai domain name dalam  dunia internet.
2.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu jalan keluar yang efektif bagi pihak-pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah merek dagang yang digunakan sebagai domain name di intenet.
4       Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian ini dapat diartikan bahwa masalah yang diteliti atau dikaji oleh peneliti sebelumnya atau harus dinyatakan dengan penelitian yang sudah pernah dilakukan, hal mana dimaksudkan agarmenghindari adanya plagiat atau penjiblakan terhadap tulisan yang pernah ada.


mau mendownload file skripsi yang lengkap, silakan klik di bawah ini,,,!!!!!

DOWNLOAD

lirik lagu FLOBAMORA

Lirik lagu deddy bartels "FLOBAMORA"



[00:01:00]ar:deddy bartels
[00:02:00]ti: flobamora
[00:03:00]by : Richer & Robert

[00:29:00][02:11:00]ada flores ada sumba
[00:32:00][02:12:00]ada timor dengan alor
[00:35:00][02:16:00]pulau rote pulau sabu
[00:36:00][02:18:00]ada pulau komodo

[00:40:00][02:19:00]beta su kastinggal lama
[00:42:00][02:22:00]beta sonde lupa e...
[00:48:00][02:25:00]beta cinta flobamora manisee...

[00:54:00][02:35:00]pua moat rokatenda
[00:57:00][02:37:00]to'o te'o kebalai
[01:01:00][02:39:00]ama ina dong padoa
[01:02:00][02:41:00]ator langkah bae bae
[01:03:00][02:43:00]umbu ama dong pasola
[01:06:00][02:47:00]pake kuda sandlewood
[01:08:00][02:48 :00]beta cinta flobamora manisee..

[01:15:00][02:55:00][03:27:00]maen musik pake sasando
[01:18:00][02:58:00][03:30:00]anak timor dong manyanyi
[01:20:00][03:00:00][03:32:00]rame rame angka lagu lelebo
[01:25:00][03:05:00][03:37:00]mari katong basatu hati
[01:27:00][03:07:00][03:39:00]sama sama bagandeng tangan
[01:30:00][03:10:00][03:42:00]katong bangun flobamora jadi bae..
[01:34:00][03:14:00][03:46:00]walau kita laen bahasa
[01:37:00][03:17:00][03:49:00]biar kita tapisa pulau
[01:39:00][03:20:00][03:52:00][03:56:00]tapi satu flobamora manisee...

download lirik lagu deddy bartels, silakan klik DISINI.!!!!!!

Selasa, 15 Oktober 2013

makalah teory hukum

TUGAS TEORI HUKUM













Oleh

NAMA                   : Yosef Robert Ndun
NIM                       : 322013020


 MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2013

PERKEMBANGAN HUKUM DALAM DINAMIKA PERUBAHAN MASYARAKAT PADA ERA TRANSISI

A.    LATAR BELAKANG
Telah kita ketahui bersama bahwasanya pendidikan lahir seiring dengan keberadaan manusia, bahkan dalam proses pembentukan masyarakat pendidikan ikut andil untuk menyumbangkan proses-proses perwujudan pilar-pilar hukum sebagai penyangga masyarakat.
Pada era transisi sekarang, hukum di Indonesia sangat memberi perhatian khusus bagi pemerintah, karena pelaksanaan dari fungsi hukum itu sendiri sangat tidak sesuai dengan apa yanmg diharapkan oleh masyrakat. Dimana banyak aparat penegak hukum yang selalu melanggar hukum itu sendiri.
Masa transisi ini dapat menimbulkan perubahan di dalam susunan kemasyarakatan serta nilai-nilai yang di hayati oleh warga masyarakat yang pada gilirannya mempengaruhi pula sikap-sikap serta tingkah laku mereka (Satjipto Raharjo, 2010:95).
B.     PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Berbicara mengenai perkembangan hukum di Indonesia maka sangat memberi banyak manfaat bagi masyarakat karena dalam kehidupan bermasyarakat, hukum telah memainkan peranan yang sangat penting  dalam  menjaga  ketertiban dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, mengatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya.
Apa yang diharapkan dari hukum adalah bekerjanya fungsi hukum. Dengan bekerjanya fungsi hukum sebagaimana mestinya maka penegakan hukum menjadi sangat mungkin diwujudkan. Mengapa hukum selama ini lemah? Karena fungsi hukum tidak berjalan dengan baik bila tidak ingin dikatakan stagnan. Stagnansi disebabkan oleh banyak faktor yang kemudian sering menjadi perdebatan atau bahan diskusi para ahli dan pakar hukum di media massa.
C.     PERSOALAN HUKUM PADA ERA TRANSISI
1.      PERSOALAN LEGITIMASI