Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Yang Digunakan Sebagai Nama Domain Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi tugas dan syarat dalam
memperoleh gelar sarjana Hukum
NAMA
: YOSEP ROBERT NDUN
NIM
: 08310093
DPA
: IBRAHIM Y. LAA, SH, M.H
UNIVERSITAS KRISTEN
ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan teknologi semakin berkembang, menjadi bagian dari
kehidupan manusia yang tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan
televisi, telepon, handphone, penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal
yang biasa saja saat ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga
mengakibatkan permasalahan dalam penggunaannya.
Secara teknis, sistem pengamanan komunikasi
elektronik dalam internet harus dapat mengakomodasi kebutuhan pengamanan yang
berkaitan dengan aspek :
1.
Confidentiality
Confidentiality menyangkut kerahasiaan dari data atau informasi,
dan perlindungan bagi informasi tersebut dari pihak yang tidak berwenang.
2.
Integrity
Integrity menyangkut perlindungan data terhadap upaya
modifikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu
di simpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain.
3.
Authorization
Authorization menyangkut pengawasan terhadap akses pada
informasi tertentu. Yang dimaksudkan untuk membatasi pihak-pihak yang tidak
berwenang melakukan sesuatu dalam lingkungan jaringan internet.
4.
Availability
Informasi yang disimpan atau ditransmisikan
melalui jaringan internet harus dapat tersedia sewaktu-waktu apabila
diperlukan. Sistem perlindungan itu harus dapat mencegah timbulnya sebab-sebab
yang dapat menghalanngi tersedianya informasi yang diperlukan.
5.
Authenticity
Authenticity atau
authentication menyangkut kemampuan seseorang, organisasi, atau komputer
untuuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi pada
internet tersebut.
6.
Non- repudiability of Origin atau Non-
Repudiation
Menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang
terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang belakangan hari
pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut telah terjadi.
7.
auditability
Data harus dicatat sedemikian rupa, bahwa data
tersebut telah memenuhi semua syarat Confidentiality
dan Integrity yang diperlukan
yaitu bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi (encrypted) oleh pengirimnya dan ditelah didekripsi (decrypted) oleh penerimanya.
Penyalahgunaan komputer terutama dalam ruang cyber tidak
mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber
atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di
ruang cyber. Cyber crime atau kejahatan dunia maya
adalah kejahatan yang ditujukan terhadap komputer atau sistem komputer,
termasuk kejahatan dunia maya dapat berupa pengintaian sederhana pada sebuah
sistem komputer dimana kita tidak mempunyai ijin, pencurian data, pencurian
uang atau informasi sensitif menggunakan sistem komputer (internet).
Internet dengan demikian memudahkan dalam mengakses data dan memperoleh
informasi bagi siapapun.
Dibawah ini penulis dapat menguraikan beberapa
definisi tentang internet dari beberapa pakar hukum.
Strauss, El-Ansary, Frost (Sumber:
google, 10:12, 3 maret 2012 )
Internet adalah
“Seluruh jaringan yang saling terhubung satu sama lain. Beberapa komputer-
komputer dalam jaringan ini menyimpan file, seperti
halaman web, yang dapat diakses oleh seluruh jaringan komputer”.
Menurut O`Brien (Sumber:
google, 10:12, 3 maret 2012) bahwa :
“Internet merupakan jaringan
komputer yang berkembang pesat dari jutaan bisnis, pendidikan, dan jaringan pemerintahan yang saling berhubungan dengan
jumlah
penggunanya lebih dari 200 negara”.
Menurut Allan
(Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012) internet adalah
“Sekumpulan jaringan komputer
yang saling terhubung secara fisik
dan memiliki kemampuan untuk membaca
dan menguraikan protokol
komunikasi tertentu
yang disebut Internet Protocol (IP) dan
Transmission Control Protocol (TCP). Protokol adalah spesifikasi
sederhana mengenai bagaimana komputer saling bertukar informasi”.
Internet sebagai media jaringan komputer, selain memberikan dampak yang negatif dalam penggunaan internet, akan
tetapi keuntungan juga didapatkan bagi para pelaku dibidang ekonomi, pebisnis
dalam mengembangkan perusahaannya. Perusahaan disini tentunya yang menciptakan
dan menyediakan sekaligus sebagai pemilik informasi tersebut dan tentunya
mereka berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan, tindakan atau
kejahatan melalui teknologi internet tersebut.
Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini
dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di
internet yang berkaitan erat dengan
nama domain pada merek produk barang atau jasa yang
dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat
situs web (domain name; nama domain).
2
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis dapat merumuskan permasalahan
sebagai berikut: Bagaimana ketentuan
hukum dapat diterapkan penyelesaian
sengketa merek dagang yang digunakan sebagai nama domain sebelum dan sesudah berlakunya
Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
3 Tujuan
Dan Kegunaan Penelitian
1) Tujuan Penelitian
Mengacu pada pokok permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak
dicapai dalam penelitian ini yakni: Untuk
memahami dan mengerti tentang ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai domain
name sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2008.
2) Kegunaan
penelitian
a) Kegunaan
teoritis
1. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritik yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa merek
dagang yang digunakan sebagai domain name sebelum dan sesudah berlakunya
undang-undang No. 11 tahun 2008.
2. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif bagi pangembangan
penelitian hukum di NTT secara khusus di Fakultas Hukum UKAW.
b)
Kegunaan praktis
1. Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum tentang masalah merek dagang
yang digunakan sebagai domain name dalam
dunia internet.
2. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu jalan keluar yang efektif bagi
pihak-pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah merek dagang yang
digunakan sebagai domain name di intenet.
4 Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian ini dapat diartikan bahwa masalah yang diteliti
atau dikaji oleh peneliti sebelumnya atau harus dinyatakan dengan penelitian yang
sudah pernah dilakukan, hal mana dimaksudkan agarmenghindari adanya plagiat
atau penjiblakan terhadap tulisan yang pernah ada.
mau mendownload file skripsi yang lengkap, silakan klik di bawah ini,,,!!!!!