Social Icons

Pages

Minggu, 13 April 2014

TEORI-TEORI RAHASIA BANK



RAHASIA BANK
A.    PENGERTIAN RAHASIA BANK
Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :[1]
1.      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :
“Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.      Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”

Selanjutnya menurut Muhamad Djumhana[2] bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dilakukan penafsiran bahwa ternyata juga masih dirasakan sangat luas karena ada kalimat “hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Selanjutnya bahwa dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan menurut kelaziman hal-hal lain yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan denngan keuangan, dan hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
3.      Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
4.      Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.”

B.     TEORI-TEORI RAHASIA BANK
Berbicara mengenai teori-teori rahasia bank, maka ada ketentuan mnegenai rahasia bank itu sehingga kemudian menimbulkan kesan bagi masyarakat (nasabah) bahwa bisa juga bahwa bank sndiri sengaja untuk menyembunyikan keadaan keunagan yang tidak sehat dari  nasabah debitur, baik orang perorangan, atau perusahaan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.[3]
Sehingga dengan demikian terkadang kepercayaan kepada bank sangat diragukan.  Akan tetapi terdapat juga ketentuan bahwa karena rahasia bank yang merupakan suatu hal yang sanngat penting bagi nasabah penyimpan maupun dan simpanannya serta juga bagi kepentingan bank  itu sendiri. Sehingga dengan dsemikian maka rahasia bank  juga diperlukan.
Teori-teori  rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :[4]
1.      Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.      Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
            Pengecualian rahasia bank yang terkait dengan teori relatif diatas, mengacu Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menentukan sebagai berikut :[5]
a.       Untuk kepentingan perpajakan.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
b.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserhakan kepada BUPLN/PUPN.
Hal ini diatur Pasal 41A ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“untuk penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada BUPLN/PUPN untuk memperoleh keterangan dari bank  mengenai simpanan nasabah debitur”.
c.       Untuk kepentingan  peradilan dalam perkara  pidana.
Ketentuan ini diatuur dalam Pasal 42 ayat (1), bahwa untuk kepentingan perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atu hakim untuk memperoleh ketrangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa dalam bank.
d.      Dalam perkara perdata antara bank  dengan nasabah.
Pasal 43, menyatakan bahwa :
dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan ketrangan lain yang relevan dengan perkara tersebut”.
Berdasarkan ketentuan Pasal ini maka dapat menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apakah nantinya keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi benar-benar merupakan suatu kenyataan? Padahal dalam perkara tersebut, yang berperkara bahwa adalah pihak bank itu sendiri dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal itu, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya bahwa adakah suatu lembaga yang menilai akan keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi?
e.       Dalam tukar-menukar informasi antar bank.
Pasal 44 ayat (1),  yang menyatakan bahwa :
 “dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”.
Ini dilakukan dengan mengantisipasi kerugian yang dialami oleh bank lain dari kelakuan nasabah yang melakukan pinjaman nasabah yang beritikad buruk terhadap bank.
f.       Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
Pasal 44 A ayat (1), yang menyebutkan bahwa :
atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.
Sedangkan ayat (2), diatur bahwa :
dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal  dunia, ahli waris  yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh ketrangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.




[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke VI, 2012, Hal:158
[2]Ibid, Hal:159
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal:131-132
[4] Ibid, hal:132-133
[5] Ibid, hal:137-139

3 komentar:

  1. thanks untuk infonya. sukses selalu,.

    BalasHapus
  2. Selamat hari semua orang,

    Saya memperkenalkan kepada Anda perusahaan pinjaman Rossa stanley, Kami adalah perusahaan kredit pinjaman yang didukung oleh IMF (Dana Moneter Internasional) yang dibentuk untuk membantu orang miskin dalam kebutuhan bantuan di seluruh dunia, seperti bantuan keuangan. Jadi jika Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan finansial, dan Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda memerlukan hipotek untuk melunasi hutang Anda atau melunasi tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda merasa sulit mendapatkan hipotek modal dari bank lokal. , @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada orang-orang yang berpikiran asli, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,

    Layanan kami meliputi:
    Konsolidasi hutang
    Hipotek kedua
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi
    Pinjaman Internasional
    Pinjaman untuk segala jenis
    KPR keluarga
    E.T.C

    Formulir Permohonan Pinjaman:

    * Nama Pemohon:
    * Alamat:
    * Negara:
    * Negara:
    * Jenis Kelamin:
    * Status pernikahan:
    * Umur:
    * Pekerjaan:
    * Tingkat Penghasilan:
    * Handphone:
    * Jumlah yang diminta:
    * Durasi Pinjaman:
    * Tujuan Pinjaman:
    * Sudahkah Anda mengajukan hipotek sebelumnya?
    * Jika ya; Nama perusahaan & lokasi:

    PEKERJAAN:

    * Tempat kerja:
    * Alamat:
    * Nomor telepon:

    Setelah mengajukan Permohonan Pinjaman, Anda bisa mengharapkan jawaban awal kurang dari 1 jam dan mendanai dalam 24-96hours menerima informasi yang kami butuhkan.



    rossastanleyloancompany@gmail.com atau teks atau hubungi kami
     viber +15186756750

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus