TUGAS TEORI HUKUM
Oleh
NAMA : Yosef Robert Ndun
NIM : 322013020
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2013
PERKEMBANGAN HUKUM DALAM DINAMIKA PERUBAHAN MASYARAKAT
PADA ERA TRANSISI
A. LATAR BELAKANG
Telah kita ketahui bersama
bahwasanya pendidikan lahir seiring
dengan keberadaan manusia, bahkan dalam proses pembentukan masyarakat pendidikan
ikut andil untuk menyumbangkan proses-proses
perwujudan pilar-pilar hukum sebagai penyangga
masyarakat.
Pada era transisi sekarang,
hukum di Indonesia sangat memberi perhatian khusus bagi pemerintah, karena
pelaksanaan dari fungsi hukum itu sendiri sangat tidak sesuai dengan apa yanmg
diharapkan oleh masyrakat. Dimana banyak aparat penegak hukum yang selalu
melanggar hukum itu sendiri.
Masa transisi ini
dapat menimbulkan perubahan di dalam susunan kemasyarakatan serta nilai-nilai
yang di hayati oleh warga masyarakat yang pada gilirannya mempengaruhi pula
sikap-sikap serta tingkah laku mereka (Satjipto Raharjo, 2010:95).
B. PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Berbicara mengenai perkembangan hukum di Indonesia maka
sangat memberi banyak manfaat bagi masyarakat karena dalam
kehidupan bermasyarakat, hukum telah memainkan peranan yang sangat penting dalam
menjaga ketertiban dan ketentraman.
Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing
individu tidak bersinggungan dengan kepentingan umum, mengatur mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan
hukum dan lain sebagainya.
Apa
yang diharapkan dari hukum adalah bekerjanya fungsi hukum. Dengan bekerjanya
fungsi hukum sebagaimana mestinya maka penegakan hukum menjadi sangat mungkin
diwujudkan. Mengapa hukum selama ini lemah? Karena fungsi hukum tidak berjalan
dengan baik bila tidak ingin dikatakan stagnan. Stagnansi disebabkan oleh
banyak faktor yang kemudian sering menjadi perdebatan atau bahan diskusi para
ahli dan pakar hukum di media massa.
C. PERSOALAN HUKUM PADA ERA TRANSISI
Persoalan
Legitimasi yang harus di hadapi oleh negara Indonesia merupakan suatu kesulitan
yang sangat lambat penyelesaiannya. Nah, untuk itu yang menjadi pertanyaan kita
bersama bagaimana penyelesaiannya?.
Masalah Legitimasi
akan memperoleh penyelesaiannya apabila di dalam masyarakat telah tercapai kesepakatan tentang nilai dari hukum serta
kedudukannya dalam masyarakat. Sebelum adanya kesepakatan mengenai hal itu,
akan selalu di jumpai kesulitan untuk
menerima legitimasi hukum bagi seluruh warga negara.( Satjipto Raharjo, 2010:105).
Sekali lagi ada cukup banyak faktor
yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan tujuan hukum termasuk pula
materi atau muatan peraturan hukum itu sendiri.
Keseluruhan faktor tersebut berperan penting dalam mendukung tegaknya
atau berfungsinya hukum dalam kehidupan bermasyarakat...
2.
D.
PENYEBAB TERJADINYA
PERUBAHAN PADA MASYARAKAT DI ERA TRANSISI
1.
ASPEK PLURALISME
2.
KESADARAN HUKUM
MASYARAKAT
Pada umumnya orang
berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi
mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran masyarakat
terhadap hukum rendah, derajat kepatuhannya juga rendah.
Mengacu pada
pernyataan di atas maka apa yang menjadi masalah kurangnya kesadaran masyarakat
tentang hukum itu sendiri?.
Masalah kesadaran
hukum warga masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu
ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai? Apabila
warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan , maka taraf kesadaran
hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahami, dan seterusnya. Hal itu yang
di sebut legal consciousness atau knowledge and opinion about law. (Zainuddin
Ali, 2005:66).
E. PENUTUP
Top Casino in 2021 - Best Bonuses, Codes & Free Spins
BalasHapusWe have reviews of 강원 랜드 바카라 the best 사이트추천 online 포커 스트레이트 casino in 2021 and compared casino bonuses, e sport free spins, welcome bonuses, 슈 의 캐릭터 슬롯 머신