Social Icons

Pages

Sabtu, 09 November 2013

Dissenting Opinion Hakim KPK terhadap putusan Ahmad Fathanah

Masalah putusan hakimk atas kasus Ahmad Fatahnah, menuai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari 2 orang Hakim, karena mereka menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan atuan hukum yang berlaku,,,

mengapa???? karena menurut ke2 hakim bahwa JPU KPK tidak bisa menuntut perkara tesebut karena yg berhak menuntut Ahmad Fatahnah adalah JPU pengadilan tinggi atau pengadilan Agung bukan JPU KPK,, kaena Ahmad Fathanah di nilai tidak melakukan tindak pidana pasif dalam pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


kiranya dengan adanya hasil analisis ini bisa membantu sobat dalam memahami sedikit tentang apa itu Dessinting Opininon..
disini saya menganalisis menggunakan Teori Hart dan Dworkin....

disini saya membuat dalam bentuk POWER POINT......!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion -unduh di 4shared.com. 
Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion disimpan di layanan berbagi-pakai file gratis 4shared.com

uNTUK MENDOWNLOAD FILE INI,,,, silakan KLIK di.........
semoga dapat bermanfaat.............................

GBU...........................................!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar