mengapa???? karena menurut ke2 hakim bahwa JPU KPK tidak bisa menuntut perkara tesebut karena yg berhak menuntut Ahmad Fatahnah adalah JPU pengadilan tinggi atau pengadilan Agung bukan JPU KPK,, kaena Ahmad Fathanah di nilai tidak melakukan tindak pidana pasif dalam pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
kiranya dengan adanya hasil analisis ini bisa membantu sobat dalam memahami sedikit tentang apa itu Dessinting Opininon..
disini saya menganalisis menggunakan Teori Hart dan Dworkin....
disini saya membuat dalam bentuk POWER POINT......!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion -unduh di 4shared.com.
Perbandingan teori Hart dan Dworkin tentang dissenting opinion disimpan di layanan berbagi-pakai file gratis 4shared.com
uNTUK MENDOWNLOAD FILE INI,,,, silakan KLIK di.........
semoga dapat bermanfaat.............................
GBU...........................................!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar