Social Icons

Pages

Rabu, 16 Oktober 2013

skripsi hukum bisnis

Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Yang Digunakan Sebagai Nama Domain Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi tugas dan syarat dalam
memperoleh gelar sarjana Hukum

NAMA           : YOSEP ROBERT NDUN
NIM                : 08310093
DPA                : IBRAHIM Y. LAA, SH, M.H

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar  Belakang
Perkembangan teknologi semakin berkembang, menjadi bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan televisi, telepon, handphone, penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal yang biasa saja saat ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan permasalahan dalam penggunaannya.
Secara teknis, sistem pengamanan komunikasi elektronik dalam internet harus dapat mengakomodasi kebutuhan pengamanan yang berkaitan dengan aspek :
1.        Confidentiality
Confidentiality menyangkut kerahasiaan dari data atau informasi, dan perlindungan bagi informasi tersebut dari pihak yang tidak berwenang.
2.        Integrity
Integrity menyangkut perlindungan data terhadap upaya modifikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu di simpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain.
3.        Authorization
Authorization menyangkut pengawasan terhadap akses pada informasi tertentu. Yang dimaksudkan untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan sesuatu dalam lingkungan jaringan internet.
4.        Availability
Informasi yang disimpan atau ditransmisikan melalui jaringan internet harus dapat tersedia sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sistem perlindungan itu harus dapat mencegah timbulnya sebab-sebab yang dapat menghalanngi tersedianya informasi yang diperlukan.
5.        Authenticity
Authenticity atau authentication menyangkut kemampuan seseorang, organisasi, atau komputer untuuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi pada internet tersebut.
6.        Non- repudiability of Origin atau Non- Repudiation
Menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang belakangan hari pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut telah terjadi.
7.        auditability
Data harus dicatat sedemikian rupa, bahwa data tersebut telah memenuhi semua syarat Confidentiality dan Integrity yang diperlukan yaitu bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi (encrypted) oleh pengirimnya dan ditelah didekripsi (decrypted) oleh penerimanya.


Penyalahgunaan komputer terutama dalam ruang cyber tidak mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di ruang cyber. Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang ditujukan terhadap komputer atau sistem komputer, termasuk kejahatan dunia maya dapat berupa pengintaian sederhana pada sebuah sistem komputer dimana kita tidak mempunyai ijin, pencurian data, pencurian uang atau informasi sensitif menggunakan sistem komputer (internet). Internet dengan demikian memudahkan dalam mengakses data dan memperoleh informasi bagi siapapun.
Dibawah ini penulis dapat menguraikan beberapa definisi tentang internet dari beberapa pakar hukum.
Strauss, El-Ansary, Frost (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012  ) Internet adalah
“Seluruh jaringan yang saling terhubung satu sama lain. Beberapa komputer- komputer dalam jaringan ini menyimpan file, seperti halaman web, yang dapat diakses oleh seluruh jaringan komputer”.
Menurut O`Brien (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012) bahwa :
Internet merupakan jaringan komputer yang berkembang pesat dari jutaan bisnis, pendidikan, dan jaringan pemerintahan yang saling berhubungan dengan jumlah penggunanya lebih dari 200 negara.
Menurut Allan (Sumber: google, 10:12, 3 maret 2012) internet adalah
“Sekumpulan jaringan komputer yang saling terhubung secara fisik dan memiliki kemampuan untuk membaca dan menguraikan protokol komunikasi tertentu yang disebut Internet Protocol (IP) dan Transmission Control Protocol (TCP). Protokol adalah spesifikasi sederhana mengenai bagaimana komputer saling bertukar informasi”.

Internet sebagai media jaringan komputer, selain memberikan dampak yang negatif dalam penggunaan internet, akan tetapi keuntungan juga didapatkan bagi para pelaku dibidang ekonomi, pebisnis dalam mengembangkan perusahaannya. Perusahaan disini tentunya yang menciptakan dan menyediakan sekaligus sebagai pemilik informasi tersebut dan tentunya mereka berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan, tindakan atau kejahatan melalui teknologi internet tersebut.
Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan nama domain pada merek produk barang atau jasa yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain).
2        Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana ketentuan hukum dapat diterapkan penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai nama domain sebelum dan sesudah berlakunya Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
3        Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1)       Tujuan Penelitian
Mengacu pada pokok permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yakni: Untuk memahami dan mengerti tentang ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai domain name sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2008.
2)      Kegunaan penelitian
a)  Kegunaan teoritis
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritik yang  berkaitan dengan penyelesaian sengketa merek dagang yang digunakan sebagai domain name sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No. 11 tahun 2008.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif bagi pangembangan penelitian hukum di NTT secara khusus di Fakultas Hukum UKAW.
b)        Kegunaan praktis
1.    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum tentang masalah merek dagang yang digunakan sebagai domain name dalam  dunia internet.
2.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu jalan keluar yang efektif bagi pihak-pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah merek dagang yang digunakan sebagai domain name di intenet.
4       Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian ini dapat diartikan bahwa masalah yang diteliti atau dikaji oleh peneliti sebelumnya atau harus dinyatakan dengan penelitian yang sudah pernah dilakukan, hal mana dimaksudkan agarmenghindari adanya plagiat atau penjiblakan terhadap tulisan yang pernah ada.


mau mendownload file skripsi yang lengkap, silakan klik di bawah ini,,,!!!!!

DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar