RAHASIA BANK
A.
PENGERTIAN
RAHASIA BANK
Pada
dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari
peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa
pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :[1]
1. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana
dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :
“Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut
kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.
Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan.”
Selanjutnya menurut Muhamad Djumhana[2]
bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dilakukan penafsiran bahwa
ternyata juga masih dirasakan sangat luas karena ada kalimat “hal-hal lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Selanjutnya bahwa dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan menurut
kelaziman hal-hal lain yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data
dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan denngan keuangan, dan
hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan
usahanya.
3. Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya.”
4. Pasal
1 Angka 14 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
menyatakan bahwa :
“Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.”
B.
TEORI-TEORI
RAHASIA BANK
Berbicara
mengenai teori-teori rahasia bank, maka ada ketentuan mnegenai rahasia bank itu
sehingga kemudian menimbulkan kesan bagi masyarakat (nasabah) bahwa bisa juga
bahwa bank sndiri sengaja untuk menyembunyikan keadaan keunagan yang tidak
sehat dari nasabah debitur, baik orang
perorangan, atau perusahaan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.[3]
Sehingga
dengan demikian terkadang kepercayaan kepada bank sangat diragukan. Akan tetapi terdapat juga ketentuan bahwa
karena rahasia bank yang merupakan suatu hal yang sanngat penting bagi nasabah
penyimpan maupun dan simpanannya serta juga bagi kepentingan bank itu sendiri. Sehingga dengan dsemikian maka
rahasia bank juga diperlukan.
Teori-teori rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib
merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat
mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara
lain :[4]
1. Teori
rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely
Theory).
Maksud dari teori ini
bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau
keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan
usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau
dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan
masyarakat yang sering terabaikan.
2. Teori
rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank
diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai
nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan
negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian
dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang
berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta
informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
Pengecualian
rahasia bank yang terkait dengan teori relatif diatas, mengacu Pasal 40 ayat
(1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menentukan sebagai berikut :[5]
a. Untuk
kepentingan perpajakan.
Hal
ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank
Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu
kepada pejabat pajak”.
b. Untuk
kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserhakan kepada BUPLN/PUPN.
Hal
ini diatur Pasal 41A ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“untuk penyelesaian piutang bank
yang telah diserahkan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada BUPLN/PUPN untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai
simpanan nasabah debitur”.
c. Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Ketentuan
ini diatuur dalam Pasal 42 ayat (1), bahwa untuk kepentingan perkara pidana,
Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atu hakim
untuk memperoleh ketrangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa
dalam bank.
d. Dalam
perkara perdata antara bank dengan
nasabah.
Pasal
43, menyatakan bahwa :
“dalam perkara perdata antara bank dengan
nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada
pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan
ketrangan lain yang relevan dengan perkara tersebut”.
Berdasarkan
ketentuan Pasal ini maka dapat menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apakah
nantinya keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi benar-benar
merupakan suatu kenyataan? Padahal dalam perkara tersebut, yang berperkara
bahwa adalah pihak bank itu sendiri dengan nasabahnya.
Berdasarkan
hal itu, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya bahwa adakah suatu lembaga
yang menilai akan keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi?
e. Dalam
tukar-menukar informasi antar bank.
Pasal
44 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“dalam
rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan
keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”.
Ini
dilakukan dengan mengantisipasi kerugian yang dialami oleh bank lain dari
kelakuan nasabah yang melakukan pinjaman nasabah yang beritikad buruk terhadap
bank.
f. Atas
permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
Pasal
44 A ayat (1), yang menyebutkan bahwa :
“atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari
nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan
mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak
yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.”
Sedangkan
ayat (2), diatur bahwa :
“dalam hal nasabah penyimpan telah
meninggal dunia, ahli waris yang sah dari penyimpan yang bersangkutan
berhak memperoleh ketrangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.”

