Social Icons

Pages

Minggu, 13 April 2014

TEORI-TEORI RAHASIA BANK



RAHASIA BANK
A.    PENGERTIAN RAHASIA BANK
Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :[1]
1.      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :
“Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.      Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”

Selanjutnya menurut Muhamad Djumhana[2] bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dilakukan penafsiran bahwa ternyata juga masih dirasakan sangat luas karena ada kalimat “hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Selanjutnya bahwa dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan menurut kelaziman hal-hal lain yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan denngan keuangan, dan hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
3.      Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
4.      Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.”

B.     TEORI-TEORI RAHASIA BANK
Berbicara mengenai teori-teori rahasia bank, maka ada ketentuan mnegenai rahasia bank itu sehingga kemudian menimbulkan kesan bagi masyarakat (nasabah) bahwa bisa juga bahwa bank sndiri sengaja untuk menyembunyikan keadaan keunagan yang tidak sehat dari  nasabah debitur, baik orang perorangan, atau perusahaan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.[3]
Sehingga dengan demikian terkadang kepercayaan kepada bank sangat diragukan.  Akan tetapi terdapat juga ketentuan bahwa karena rahasia bank yang merupakan suatu hal yang sanngat penting bagi nasabah penyimpan maupun dan simpanannya serta juga bagi kepentingan bank  itu sendiri. Sehingga dengan dsemikian maka rahasia bank  juga diperlukan.
Teori-teori  rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :[4]
1.      Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.      Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
            Pengecualian rahasia bank yang terkait dengan teori relatif diatas, mengacu Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menentukan sebagai berikut :[5]
a.       Untuk kepentingan perpajakan.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
b.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserhakan kepada BUPLN/PUPN.
Hal ini diatur Pasal 41A ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“untuk penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada BUPLN/PUPN untuk memperoleh keterangan dari bank  mengenai simpanan nasabah debitur”.
c.       Untuk kepentingan  peradilan dalam perkara  pidana.
Ketentuan ini diatuur dalam Pasal 42 ayat (1), bahwa untuk kepentingan perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atu hakim untuk memperoleh ketrangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa dalam bank.
d.      Dalam perkara perdata antara bank  dengan nasabah.
Pasal 43, menyatakan bahwa :
dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan ketrangan lain yang relevan dengan perkara tersebut”.
Berdasarkan ketentuan Pasal ini maka dapat menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apakah nantinya keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi benar-benar merupakan suatu kenyataan? Padahal dalam perkara tersebut, yang berperkara bahwa adalah pihak bank itu sendiri dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal itu, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya bahwa adakah suatu lembaga yang menilai akan keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi?
e.       Dalam tukar-menukar informasi antar bank.
Pasal 44 ayat (1),  yang menyatakan bahwa :
 “dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”.
Ini dilakukan dengan mengantisipasi kerugian yang dialami oleh bank lain dari kelakuan nasabah yang melakukan pinjaman nasabah yang beritikad buruk terhadap bank.
f.       Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
Pasal 44 A ayat (1), yang menyebutkan bahwa :
atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.
Sedangkan ayat (2), diatur bahwa :
dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal  dunia, ahli waris  yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh ketrangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.




[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke VI, 2012, Hal:158
[2]Ibid, Hal:159
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal:131-132
[4] Ibid, hal:132-133
[5] Ibid, hal:137-139

PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (SHARE BUY BACK) OLEH PERUSAHAN

PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (SHARE BUY BACK)
OLEH PERUSAHAN
A.    Pendahuluan
1.      Latar belakang
Perkembangan perekonomian (perusahaan) dewasa ini, tidak terlepas dari peran pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian baik secara pribadi maupun global.
Adapun bentuk usaha yang disenangi dan paling banyak melakukan kegiatan usaha adalah bentuk usaha yang berbentuk perseroan terbatas karena di samping pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang sebagai suatu badan usaha pada dasarnya dalam pembentukan haruslah mempunyai modal. Modal dalam hal ini dalam kategori saham. Bahwa dalam suatu Perseroan Terbatas (perusahaan) juga dapa melakukan penjualan maupun pembelian saham. Hal mana bahwa dalam pembelian saham oleh suatu perusahaan (PT) dapat dilakukan dengan membeli saham yang bersifat saham tetap maupun saham yang yang ditempatkan oleh perusahaan (PT) tersebut. Ada dua skema pendanaan yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan permodalan sebuah Perseroan Terbatas, yakni :[1]
a.       Melalui utang (debt financing), dan
b.      Penyertaan modal (equity financing).
Penyertaan modal disini dapat dikategorikan sebagai saham, karena bukti dari penyertaan modal adalah dalam bentuk saham. Sehingga dengan demikian maka penyerta modal merupakan pemegang saham juga dalam sebuah Perseroan Terbatas.[2]                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

Saham memiliki keistimewaan karena saham tersebut adalah adalah modal dari sebuah perseroan. Dalam setiap lembar saham tersebut adalah representasi dari sebuah perseroan yang namanya tertera dalam saham tersebut, setiap lembar saham tersebut merupakan aset dari perseroan yang tertera dalam saham tersebut. Dengan demikian setiap lembar saham yang diperdagangkan di bursa itu mewakili perseroan yang harganya bisa naik turun sedangkan dalam kondisi riil penurunan harga saham tersebut bisa tidak sebanding dengan dengan nilai rill perseroan dan jika tidak dilakukan tindakan penyelamatan maka berpeluang perseroan tersebut untuk mengalami ketidakmampuan berproduksi yang mengakibatkan perseroan tersebut bangkrut. Permodalan perseroan terbatas terdiri dari modal yang ditempatkan sebagai saham yang dikuasai oleh para pemegang saham[3]
Modal (saham) yang dimiliki oleh suatu Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan. Dalam hukum perusahaan tentunya tidak asing dengan pembelian kembali saham atau dikenal dengan buy-back saham.[4] Dalam hal pembelian kembali saham Perseroan dapat dilakukan dengan pertimbangan sumber dana yang akan dipergunakan untuk membeli kembali saham-saham yang telah beredar tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang mana secara khusus mengatur tentang hal perseroan melakukan pembelian kembali saham yang telah beredar (share buy back).

2.      Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka yang menjadi rumusan masalah disini adalah :
a.       Bagaimana prinsip pembelian kembali saham?
b.      Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembelian kembali saham oleh suatu perseroan?
c.       Kewenangan pihak yang melakukan pembelian kembali saham tersebut?.




3.      Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini yakni :
a.       Memahami prinsip-prinsip pembelian kembali saham.
b.      Untuk mengetahui sebab-sebab pembelian kembali saham dalam suatu perseroan.
c.       Memahami pihak-pihak yang berkewenangan dalam pembelian kembali saham oleh perseroan tersebut.

B.     Pembahasan
Yang dimaksud dengan buyback saham adalah pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan perseroan.
Selanjutnya bahwa pembelian kembali saham adalah stockrepurchase yaitu perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan, penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak kerjanya berakhir.[5]
Modal dasar (authorized capital atau equity) adalah jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perseroan sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham. Modal dasar inilah yang sering dipakai sebagai Kriteria agar suatu perseroan dapat digolongkan dalam kategori tertentu, yaitu apakah perseroan tersebut tergolong ke dalam perusahaan kecil,menengah atau besar. Modal yang ditempatkan (issued capital)dikeluarkan adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual,baik kepada para pendiri maupun kepada pemegang saham perseroan. Para pendiri telah menyanggupi untuk mengambil bagian sebesar aau sejumlah tertentu dari saham perseroan dan karena itu,dia mempunyai kewajiban untuk membayar dan melakukan penyetoran kepada perseroan. Modal yang disetor (paid up capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi peryataan atau penytoran saham riil yang telah dilakukan baik oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan.
1.      Sebab-sebab Pembelian Kembali Saham
a.       Adanya faktor Disagio atau ketidak seimbangan antara modal nominal dengan  modal yang sesungguhnya.
Menurut Rochmat Soemitro, bahwa Disagio merupakan suatu pembelian kembali saham yang dilakukan karena adanya faktor ketidak seimbangan antara modal nominal dengan  modal yang sesungguhnya yang disebabkan karena kerugian yang diderita oleh perusahaan.[6] Selanjutnya bahwa disagio dilakukan karena ketidakseimbanngan yang sangat antara kemnyataan nilai harta kekayaan (aset) perseroan dengan nilai nominal saham yang ada.
b.      Karena faktor pengurangan modal perseroan (Amortisasi)
Menurut Rochmat Soemitro, sebagaimana yang dikutip oleh Rudhi Prasetya, bahwa yang dimaksud dengan pengurangan modal disini (Amortisasi), dapat terjadi melalui 3 cara yakni:[7]
1)      Pembelian kembali saham yang telah beredar dengan dibayarkan dari uang harta kekayaan perseroan.
2)      Membayar kembali uang saham yang telah disetorkan atau  dengan membedakan harga saham  yang masih terutang.
3)      Melalui penilaian kembali atas nilai  nominal dari saham  yang ada, yaitu dengan memperkecil nilai saham tersebut dengan cara “afstempeling” (pengecapan) atas  saham  yang telah ada atau mengganti  saham  tersebut.






2.      Prinsip dan tujuan pembelian kembali saham
Perseroan terbatas dapat membeli kembali saham yang dikeluarkannya dengan ketentuan sebagai berikut :[8]
1.      Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih suatu perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, dan
2.      Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan tidak melebihi dari 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditempatkan dalam perseroan.
Dapat dijelaskan sedikit disini bahwa yang dimaksudkan dengan kekayaan bersih di sini adalah seluruh harta perusahaan yang telah dikurangi seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam 6 (enam) bulan terakhir.[9]
Sebagai konsekuensi dari Ketentuan pasal 37 ayat 1 tersebut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 juga memberikan ketentuan tentang kondisi yang dapat mengakibatkan suatu proses pembelian saham kembali (buyback) menjadi batal demi hukum. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas (ketentuan Pasal 37 ayat 1) batal oleh hukum.
2.      Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksudkan pada ketentuan diatas.
3.      Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa dengan demikian maka pembelian kembali saham bertujuan secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kekayaan bersih suatu perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, atau jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan melebihi dari 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditempatkan dalam perseroan, adalah batal demi hukum.
Selanjutnya bahwa menurut Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama[10] bahwa pembelian kembali saham ini harus dibayar dari laba bersih dan tidak boleh menyebabkan modal perseroan menjadi lebih kecil. Atau dengan penjelasan lebih lanjut bahwa pembelian kembali saham tidak boleh menyebabkan ditariknya saham tersebut. Kecuali jika terjadi pengurangan modal.
Pada prinsipnya pembelian kembali saham oleh perseroan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Akan tetapi Rapat Umum Pemegang Saham dapat menyerahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jangka waktu ini tidak mutlak karena dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau bahkan ditarik kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham sewaktu-waktu dari Dewan Komisaris.[11]
Dengan demikian maka pada dasarnya bahwa yang berkewenangan melakukan pembelian kembali saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atas persetujuan RUPS.
Pembelian kembali saham dilakukan atas dasar keputusan RUPS. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undng-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Kewenangan dari RUPS dapat dilimpahkan kepada Komisaris untuk waktu 1 (satu) tahun lamanya. Apabila RUPS menentukan dan memberikan kekuasaan kepada Komisaris , dilakukan penambahan modal sesuai dengan  apa yang diputuskan dalam RUPS.[12] Sehingga dengan demikian maka kewenangan yang diberikan itu dalam tenggang waktu 1 tahun pula. Akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan bahwa sewaktu-waktu dapat ditarik kembali kewenangan tersebut.
Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham sehingga tidak dapat diperhitungkan dalam jumlah kuorum. Selain itu, perseroan selaku pemegang saham yang dibeli kembali tidak berhak menerima deviden atas saham yang dimilikinya.
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar saham yang dibeli perseroan dibeli dengan harga yang wajar jika pemegang saham tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham dan perseroan berupa tindakan:[13]
a.       Perubahan anggaran dasar
b.      Pengalihan atau penjaminan sebagian besar (lebih dari 50% [lima puluh persen]) kekayaan perseroan.
c.       Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkecil kerugian yang dialami oleh pemegang saham yang telah merasa diperlakukan dengan tidak wajar.




C.    Kesimpulan
Dari uraian pembahasan yang telah dikemukakan diatas maka, penulis member kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya bahwa pembelian kembali saham (share buy back) oleh sebuah Perseroan Terbatas (peruasahaan) itu terjadi karena adanya faktor Disagio atau ketidak seimbangan antara modal nominal dengan  modal yang sesungguhnya, dan hal yang berikut adalah karena faktor pengurangan modal perseroan (Amortisasi).
2.      Pada prinsipnya pembelian kembali saham oleh perseroan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Akan tetapi Rapat Umum Pemegang Saham dapat menyerahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3.      Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham sehingga tidak dapat diperhitungkan dalam jumlah kuorum. Selain itu, perseroan selaku pemegang saham yang dibeli kembali tidak berhak menerima deviden atas saham yang dimilikinya.
















Daftar Pustaka

Budiyono, Tri,  Hukum Perusahaan, Salatiga, Griya Media, 2011
Rudhi Prasetya, kedudukan mandiri Perseroan Terbatas, Bandung, Citra Aditya Bakti, cetakan kedua, Anggota IKAPI
Gautama, Sudargo., Komentar atas Undang-undang Perseroan Terbatas (baru) Tahun 1995 No. 1 perbandingan dengan Peraturan Lama, Bandung, Citra Aditya Bakti, Anggota IKAPI, 1995.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



[1] Tri. Budiyono, Hukum Perusahaan, Salatiga, Griya Media, 2011, Hal:75
[2] Ibid Hal:76
[4] http://strategihukum.net/buy-back-saham-di-tengah-ancaman-anjloknya-harga-saham
[5] http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/pembelian_kembali_saham.aspx
[6] Rudhi Prasetya, kedudukan mandiri Perseroan Terbatas, Bandung, Citra Aditya Bakti, cetakan kedua, Anggota IKAPI, Hal:190
[7] Ibid, hal: 189-190
[8] Pasal 37 Ayat 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[10] Sudargo Gautama, komentar atas Undang-undang Perseroan Terbatas (baru) Tahun 1995 No. 1 perbandingan dengan peraturan lama, 1995, Hal :53
[12] Tri Budiyono, Ibid Hal:83